Definisi Hukum

Apa itu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?

NPWP adalah nomor tanda pengenal wajib pajak yang diterbitkan KPP untuk mengidentifikasi kepatuhan fiskal perorangan dan badan usaha di Indonesia. Kepemilikan NPWP menjadi prasyarat mutlak untuk membuka rekening bank badan, mendirikan perseroan (PT/CV), mengajukan kredit perbankan, memproses perizinan berusaha OSS-RBA, serta menghindari tarif pemotongan pajak lebih tinggi 20% bagi yang belum ber-NPWP.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Mengurus NPWP Pribadi saat mulai bekerja atau NPWP Badan saat mendirikan perusahaan.

Butuh bantuan terkait NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga