Definisi Hukum

Apa itu Arbitrase?

Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan — di mana para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa kepada arbiter/majelis arbiter yang putusannya final dan mengikat (tidak bisa dibanding ke pengadilan biasa). Arbitrase lebih cepat, lebih privat, dan sering digunakan dalam sengketa bisnis internasional.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Contoh Kasus & Penerapan

Kontrak bisnis Anda dengan mitra asing mencantumkan klausul: 'Setiap sengketa diselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Jakarta.' Jika terjadi perselisihan, Anda tidak bisa langsung ke pengadilan — harus ke BANI. Putusan BANI final dan bisa langsung dieksekusi seperti putusan pengadilan.

Butuh bantuan terkait Arbitrase?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Arbitrase?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga