Definisi Hukum

Apa itu Mediasi?

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan — dengan bantuan seorang mediator netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan. Mediator tidak memutuskan — hanya memfasilitasi komunikasi. Di Indonesia, mediasi wajib dilakukan di dalam pengadilan sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan (mediasi in-court).
Advertisement

Dasar Hukum

Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Contoh Kasus & Penerapan

Gugatan sengketa bisnis Anda sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri. Hakim mewajibkan mediasi terlebih dahulu selama 30 hari. Mediator hakim atau mediator bersertifikat memfasilitasi pertemuan kedua pihak. Jika dicapai kesepakatan, dibuat akta perdamaian yang punya kekuatan setara putusan pengadilan.

Butuh bantuan terkait Mediasi?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Mediasi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga