Definisi Hukum

Apa itu Dading?

Dading (perdamaian) adalah perjanjian penyelesaian sengketa di luar pengadilan — di mana kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan saling memberikan kelonggaran. Dading yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kekuatan mengikat seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat ulang.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1851–1864 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Dua saudara kandung bersengketa soal pembagian warisan. Daripada bertahun-tahun berperkara di pengadilan, mereka sepakat untuk berdading: kakak mendapat rumah, adik mendapat uang tunai. Perjanjian dading dibuat di Notaris — sengketa selesai secara hukum dan tidak bisa dibuka lagi.

Butuh bantuan terkait Dading?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Dading?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga