Definisi Hukum

Apa itu Tanah Negara?

Tanah Negara adalah tanah yang tidak terikat oleh hak perseorangan mana pun — dikuasai langsung oleh negara. Bukan berarti tanah tersebut kosong atau boleh diduduki bebas. Siapa pun yang ingin menggunakan tanah negara harus terlebih dahulu mendapatkan hak atas tanah (seperti HGU, HGB, atau Hak Pakai) dari negara melalui BPN.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

Contoh Kasus & Penerapan

Tetangga Anda mengklaim tanah kosong di belakang perumahan adalah 'tanah tak bertuan' dan boleh ditempati. Faktanya, tanah tersebut adalah tanah negara yang jika ditempati tanpa hak bisa berujung pada gugatan pengosongan oleh pemerintah.

Butuh bantuan terkait Tanah Negara?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga