Definisi Hukum

Apa itu Pengosongan Lahan?

Pengosongan lahan adalah proses mengosongkan tanah atau bangunan dari pihak yang menempati tanpa hak — bisa dilakukan secara sukarela atau melalui eksekusi pengadilan. Pemilik tanah yang sah tidak boleh melakukan pengosongan paksa secara sepihak (main hakim sendiri). Wajib melalui proses hukum: gugatan ke pengadilan dan eksekusi oleh juru sita.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 226 HIR; UU No. 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin

Contoh Kasus & Penerapan

Ada pihak yang menduduki tanah Anda secara liar. Anda tidak boleh menghancurkan bangunan mereka sendiri — meski tanah jelas milik Anda. Anda harus menggugat ke Pengadilan Negeri, mendapat putusan, lalu minta juru sita pengadilan yang melaksanakan eksekusi pengosongan secara resmi.

Butuh bantuan terkait Pengosongan Lahan?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Pengosongan Lahan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga