Definisi Hukum

Apa itu Tax Amnesty?

Tax Amnesty (pengampunan pajak) adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana perpajakan bagi wajib pajak yang mengungkap harta yang belum dilaporkan — dengan syarat membayar uang tebusan tertentu. Indonesia sudah melaksanakan Tax Amnesty pada 2016-2017 dan 2022.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) untuk Program Pengungkapan Sukarela

Contoh Kasus & Penerapan

Anda memiliki rekening di luar negeri senilai USD 100.000 yang belum pernah dilaporkan di SPT. Dalam program Tax Amnesty, Anda mengungkap dan membayar uang tebusan. Sebagai gantinya, DJP tidak akan memeriksa asal-usul harta tersebut dan tidak ada sanksi pajak maupun pidana.

Butuh bantuan terkait Tax Amnesty?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga