Definisi Hukum

Apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program pengampunan pajak jilid II yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan atau mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty 2016 atau SPT Tahunan 2020 dengan tarif PPh Final khusus tanpa sanksi pidana.
Advertisement

Dasar Hukum

Bab V Pasal 5 sampai Pasal 12 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang wajib pajak memiliki simpanan rekening bank atau emas batangan perolehan tahun 2019 yang lupa dimasukkan ke daftar harta SPT. Melalui PPS Kebijakan II, wajib pajak tersebut membayarkan PPh Final tarif 14%–18% agar terbebas dari ancaman denda sanksi 200%.

Butuh bantuan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga