Definisi Hukum

Apa itu Sanksi Administrasi Pajak?

Sanksi Administrasi Pajak adalah konsekuensi finansial berupa denda, bunga, atau kenaikan yang dikenakan kepada Wajib Pajak akibat kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban formal dan material perpajakan. Besaran tarif bunga per bulan saat ini mengacu pada suku bunga acuan pasar Kemenkeu ditambah uplift margin sesuai ketentuan UU HPP.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No. 6 Tahun 1983 stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Anda terlambat membayar kekurangan pajak SPT Tahunan selama 3 bulan. Selain membayar pokok pajak, Anda wajib membayar sanksi bunga administrasi yang dihitung secara harian/bulanan berdasarkan tarif bunga acuan yang berlaku saat pelanggaran terjadi.

Butuh bantuan terkait Sanksi Administrasi Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga