Definisi Hukum

Apa itu Denda Keterlambatan SPT?

Denda Keterlambatan SPT adalah sanksi administrasi berupa sejumlah nominal uang tetap yang wajib dibayar oleh wajib pajak jika terlambat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam batas waktu yang ditentukan. Besarannya adalah Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan, Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN, dan Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 7 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

PT Anda baru mengunggah berkas SPT Tahunan Badan pada tanggal 15 Mei (melewati batas akhir 30 April). DJP akan secara otomatis menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000 yang wajib disetor ke kas negara.

Butuh bantuan terkait Denda Keterlambatan SPT?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga