Definisi Hukum

Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan pajak yang wajib disampaikan wajib pajak kepada DJP setiap tahun — berisi informasi penghasilan, biaya, kredit pajak, dan pajak terutang dalam satu tahun pajak. Batas waktu: 31 Maret (orang pribadi) dan 30 April (badan usaha).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 3 UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP

Contoh Kasus & Penerapan

Anda adalah karyawan tetap yang juga punya penghasilan freelance. Setiap tahun sebelum 31 Maret, Anda wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770). Anda melaporkan gaji dari kantor (sudah dipotong PPh 21) plus penghasilan freelance — dan menghitung apakah ada pajak kurang bayar atau lebih bayar.

Butuh bantuan terkait SPT Tahunan?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga