Definisi Hukum

Apa itu Kredit Pajak?

Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar sendiri oleh wajib pajak di muka (seperti angsuran PPh 25) atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga (seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 24) yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang jumlah pajak terutang pada akhir tahun pajak. Selisih antara pajak terutang dan kredit pajak menentukan status nihil, kurang bayar (PPh 29), atau lebih bayar (restitusi).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 28 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Pajak penghasilan terutang PT Anda pada akhir tahun adalah Rp 100 juta. Sepanjang tahun, perusahaan telah dipotong PPh 23 sebesar Rp 30 juta dan menyetor angsuran PPh 25 sebesar Rp 40 juta. Total kredit pajak Anda adalah Rp 70 juta, sehingga sisa pajak yang harus dilunasi (PPh 29) tinggal Rp 30 juta.

Butuh bantuan terkait Kredit Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga