Definisi Hukum

Apa itu Kompensasi Kerugian Fiskal?

Kompensasi Kerugian Fiskal adalah hak wajib pajak badan atau orang pribadi pembukuan untuk memperhitungkan rugi bersih fiskal tahun berjalan sebagai pengurang laba bersih fiskal pada tahun-tahun pajak berikutnya. Hak kompensasi kerugian ini berlaku secara berturut-turut hingga paling lama 5 tahun buku berikutnya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

PT Anda mengalami rugi operasional fiskal Rp 200 juta pada tahun 2024 akibat biaya riset. Pada tahun 2025, perusahaan membukukan laba fiskal Rp 300 juta. Kerugian Rp 200 juta dapat dikompensasikan langsung, sehingga dasar pengenaan PPh Badan tahun 2025 hanya tersisa Rp 100 juta.

Butuh bantuan terkait Kompensasi Kerugian Fiskal?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga