Definisi Hukum

Apa itu Penyusutan Fiskal?

Penyusutan Fiskal adalah alokasi pembebanan biaya pengeluaran atas perolehan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dihitung berdasarkan metode garis lurus (straight line) atau saldo menurun (declining balance) sesuai kelompok harta yang ditetapkan undang-undang perpajakan. Pengelompokan terdiri atas Kelompok 1 (4 tahun), Kelompok 2 (8 tahun), Kelompok 3 (16 tahun), Kelompok 4 (20 tahun), dan Bangunan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 11 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 72 Tahun 2023

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Anda membeli mesin server seharga Rp 80 juta yang masuk Kelompok 1 (masa manfaat 4 tahun). Jika memakai metode garis lurus, biaya penyusutan fiskal yang dapat dibebankan sebagai pengurang laba bruto adalah Rp 20 juta per tahun selama 4 tahun berturut-turut.

Butuh bantuan terkait Penyusutan Fiskal?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga