Definisi Hukum

Apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)?

Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) adalah tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJP untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Bukper berada di ranah penegakan hukum pidana pajak sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan formal.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 43A UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 177/PMK.03/2022

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan diduga menerbitkan faktur pajak fiktif (tidak berdasarkan transaksi ekonomi nyata). Tim pemeriksa DJP akan menerbitkan Surat Perintah Bukper untuk menggeledah data transaksi. Wajib pajak dapat menghindari pidana dengan memanfaatkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP melalui pengakuan dan pembayaran denda 100%.

Butuh bantuan terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga