Definisi Hukum

Apa itu Keberatan Pajak?

Keberatan Pajak adalah upaya hukum administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB) atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga yang dianggap tidak tepat. Surat keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Pemeriksa pajak menetapkan PT Anda kurang bayar Rp 500 juta melalui SKPKB karena koreksi omzet yang tidak disepakati. Anda berhak mengajukan Surat Keberatan tertulis disertai argumen hukum dan bukti pembukuan tandingan dalam waktu 3 bulan ke Kantor Wilayah DJP.

Butuh bantuan terkait Keberatan Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga