Definisi Hukum

Apa itu Tipikor?

Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, termasuk suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan oleh pejabat. Tipikor ditangani KPK, Kejaksaan, atau Polri dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) — bukan Pengadilan Negeri biasa.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang pejabat dinas menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor sebagai imbalan memenangkan tender proyek pemerintah. Ini adalah suap — termasuk Tipikor. KPK bisa menangani langsung. Ancaman hukumannya: penjara 1–20 tahun dan denda, plus kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Butuh bantuan terkait Tipikor?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Tipikor?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga