Definisi Hukum

Apa itu SP3?

SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) adalah keputusan penyidik untuk menghentikan penyidikan suatu perkara karena: tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia. SP3 bukan berarti tersangka terbukti tidak bersalah — penyidikan bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 109 ayat (2) KUHAP

Contoh Kasus & Penerapan

Anda dilaporkan atas dugaan penggelapan, tapi polisi tidak menemukan cukup bukti setelah 6 bulan penyidikan. Polisi menerbitkan SP3. Anda bebas dari proses hukum — untuk sementara. Jika dikemudian hari pelapor menemukan bukti baru yang kuat, penyidikan bisa dibuka kembali.

Butuh bantuan terkait SP3?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait SP3?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga