Definisi Hukum

Apa itu Pledoi?

Pledoi (nota pembelaan) adalah argumen tertulis yang disampaikan terdakwa atau pengacaranya di akhir persidangan — setelah jaksa membacakan tuntutan — yang berisi bantahan atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Pledoi bertujuan meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak bersalah atau harus mendapat hukuman lebih ringan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 182 ayat (1) KUHAP

Contoh Kasus & Penerapan

Jaksa menuntut Anda 5 tahun penjara. Giliran pengacara Anda menyampaikan pledoi: menguraikan kelemahan bukti jaksa, saksi yang tidak konsisten, dan kondisi meringankan Anda. Hakim membaca pledoi ini sebelum bermusyawarah untuk memutus perkara.

Butuh bantuan terkait Pledoi?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Pledoi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga