Definisi Hukum

Apa itu SIUP?

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang sebelumnya wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Sejak berlakunya sistem OSS dan NIB pada 2021, SIUP telah digantikan oleh NIB sebagai izin operasional terintegrasi. Namun, perusahaan yang sudah memiliki SIUP lama tetap diakui sampai batas waktu berlaku habis.
Advertisement

Dasar Hukum

Permendag No. 36 Tahun 2007 (lama); telah dihapus oleh PP No. 5 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Rekan bisnis lama Anda masih menyerahkan SIUP dalam berkas legalitas perusahaannya. Ini masih valid jika belum habis masa berlakunya. Namun untuk perusahaan baru yang didirikan setelah 2021, tidak ada lagi SIUP — yang ada adalah NIB dari sistem OSS.

Butuh bantuan terkait SIUP?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga