Definisi Hukum

Apa itu OSS?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Melalui OSS (oss.go.id), pelaku usaha bisa mendapatkan NIB, izin usaha, sertifikasi standar, dan berbagai izin terkait dalam satu platform tanpa harus datang ke berbagai instansi.
Advertisement

Dasar Hukum

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mendirikan usaha kafe. Melalui OSS, Anda mendapatkan NIB dalam 30 menit, izin usaha mikro kecil (IUMK) otomatis terbit, dan izin lokasi dicek secara digital berdasarkan zonasi. Tidak perlu antre di kantor pemerintah. Semua dokumen perizinan tersimpan digital di akun OSS Anda.

Butuh bantuan terkait OSS?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga