Definisi Hukum

Apa itu Syarat Sah Perjanjian?

Perjanjian sah secara hukum Indonesia harus memenuhi empat syarat kumulatif: (1) Sepakat — kedua pihak setuju tanpa paksaan; (2) Cakap — pihak yang tanda tangan sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan; (3) Hal tertentu — objek perjanjian jelas dan bisa ditentukan; (4) Sebab yang halal — tujuannya tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1320 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membuat perjanjian jual beli dengan anak berusia 15 tahun tanpa persetujuan orang tuanya. Syarat 'cakap hukum' tidak terpenuhi — perjanjian ini dapat dibatalkan atas permintaan orang tua si anak. Pastikan selalu memeriksa kecakapan hukum semua pihak sebelum menandatangani perjanjian apapun.

Butuh bantuan terkait Syarat Sah Perjanjian?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Syarat Sah Perjanjian?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga