Definisi Hukum

Apa itu Overmacht?

Overmacht (keadaan memaksa atau force majeure) adalah kondisi di luar kendali manusia yang menyebabkan seseorang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam perjanjian — tanpa kesalahan dari pihak yang gagal memenuhi. Contoh klasik: bencana alam, perang, pandemi. Pihak yang mengalami overmacht tidak bisa dituntut ganti rugi, tapi perjanjian bisa ditangguhkan atau dibatalkan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menyewa gedung untuk pesta pernikahan. Dua hari sebelum acara, gempa bumi merusak gedung dan acara tidak bisa dilangsungkan. Ini overmacht — penyewa gedung tidak bisa menuntut Anda membayar penuh, dan Anda berhak mendapat pengembalian uang muka.

Butuh bantuan terkait Overmacht?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Overmacht?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga