Definisi Hukum

Apa itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah kondisi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya dalam sebuah perjanjian — bisa karena tidak melakukan sama sekali, terlambat melakukan, atau melakukan tapi tidak sesuai yang diperjanjikan. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau keduanya. Syarat wajib sebelum gugat: kirimkan somasi terlebih dahulu.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Kontraktor berjanji menyelesaikan renovasi dalam 3 bulan. Sudah 5 bulan, pekerjaan baru 40% selesai. Ini wanprestasi. Anda harus mengirim somasi tertulis dulu — beri tenggang waktu yang wajar — baru bisa menggugat ganti rugi ke pengadilan.

Butuh bantuan terkait Wanprestasi?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Wanprestasi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga