Definisi Hukum

Apa itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (orang pribadi atau badan asing) selain bentuk usaha tetap (BUT). Tarif standar pemotongan adalah 20%, kecuali terdapat tarif lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 26 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Startup Anda membayar biaya lisensi software atau jasa konsultasi teknis kepada perusahaan yang berkedudukan di Singapura senilai Rp 100 juta. Anda wajib memotong PPh 26 sebesar tarif Tax Treaty Indonesia-Singapura jika pihak penyedia menyerahkan Certificate of Domicile (Form DGT) yang valid.

Butuh bantuan terkait PPh Pasal 26?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga