Definisi Hukum

Apa itu PKWT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. PKWT tidak bisa diperpanjang melebihi 5 tahun total. Jika perusahaan terus memperpanjang PKWT melampaui batas, hubungan kerja secara hukum berubah menjadi PKWTT (permanen) — dan karyawan berhak atas seluruh hak karyawan tetap.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 56–59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; PP No. 35 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Anda dikontrak PKWT 1 tahun, diperpanjang 1 tahun, diperpanjang lagi 2 tahun, lalu 2 tahun lagi. Total sudah 6 tahun PKWT — melebihi batas 5 tahun. Secara hukum, sejak tahun ke-6, Anda otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT) dengan semua hak yang menyertainya.

Butuh bantuan terkait PKWT?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait PKWT?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga