Definisi Hukum

Apa itu Perjanjian Kerja?

Perjanjian Kerja adalah kesepakatan kontraktual antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban timbal balik para pihak dalam hubungan kerja yang mengandung unsur upah, perintah, dan pekerjaan. Perjanjian kerja di Indonesia terbagi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 50 sampai Pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan stdd UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. PP No. 35 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Penandatanganan kontrak PKWT (Pegawai Kontrak) atau PKWTT (Pegawai Tetap).

Butuh bantuan terkait Perjanjian Kerja?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Perjanjian Kerja?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga