Definisi Hukum

Apa itu Masa Percobaan?

Masa percobaan (probation period) adalah periode awal kerja di mana pengusaha dan karyawan saling mengevaluasi. Maksimal 3 bulan untuk PKWTT. Selama masa percobaan, pengusaha bisa memberhentikan karyawan tanpa pesangon. Namun karyawan tetap berhak atas upah minimal UMR selama masa percobaan. Masa percobaan TIDAK boleh diberlakukan untuk PKWT.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003

Contoh Kasus & Penerapan

Anda diterima kerja dengan surat keterangan 'masa percobaan 3 bulan'. Jika perusahaan memberikan upah di bawah UMR selama masa percobaan, itu melanggar hukum. Dan jika surat kerja Anda ternyata adalah PKWT (kontrak waktu tertentu), perusahaan tidak boleh menetapkan masa percobaan sama sekali.

Butuh bantuan terkait Masa Percobaan?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Masa Percobaan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga