Definisi Hukum

Apa itu PKB?

PKB (Perjanjian Kerja Bersama) adalah perjanjian antara serikat pekerja dengan pengusaha yang mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB berlaku untuk semua karyawan di perusahaan — termasuk yang bukan anggota serikat. Ketentuan dalam PKB tidak boleh lebih rendah dari UU ketenagakerjaan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 116–135 UU No. 13 Tahun 2003

Contoh Kasus & Penerapan

Serikat pekerja di perusahaan Anda berhasil menegosiasikan PKB yang menetapkan: cuti hamil diperpanjang dari 3 bulan menjadi 4 bulan, uang transport tambahan Rp 500 ribu/bulan, dan tunjangan makan siang. PKB berlaku 2 tahun dan mengikat seluruh karyawan — termasuk yang tidak ikut serikat.

Butuh bantuan terkait PKB?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait PKB?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga