Definisi Hukum

Apa itu PKPU?

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah mekanisme hukum yang memungkinkan debitur yang kesulitan keuangan untuk meminta pengadilan menunda semua tagihan dari kreditur — selama debitur merancang rencana perdamaian (restrukturisasi utang). Berbeda dari pailit: PKPU adalah jeda untuk bernegosiasi, bukan likuidasi aset.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 222–294 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Anda punya utang Rp 50 miliar ke 10 kreditur. Cash flow sedang berat tapi aset masih cukup. Daripada langsung dipailitkan, Anda bisa mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Kreditur tidak bisa menagih selama proses PKPU — Anda diberi waktu 270 hari untuk merundingkan restrukturisasi utang.

Butuh bantuan terkait PKPU?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait PKPU?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga