Definisi Hukum

Apa itu Perkumpulan?

Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan kesepakatan anggota yang berhimpun untuk tujuan bersama — umumnya non-profit tetapi bisa memiliki kegiatan usaha sebagai penunjang. Berbeda dari yayasan, perkumpulan memiliki anggota yang aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui rapat anggota.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1653 KUHPerdata; Permenkumham No. 3 Tahun 2016

Contoh Kasus & Penerapan

Sekelompok dokter mendirikan Perkumpulan Dokter Spesialis Jantung Indonesia. Anggota membayar iuran tahunan, memilih pengurus, dan menghadiri kongres nasional setiap 2 tahun. Perkumpulan bisa mendirikan klinik sebagai unit usaha penunjang — keuntungannya digunakan untuk kegiatan organisasi.

Butuh bantuan terkait Perkumpulan?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga