Definisi Hukum

Apa itu Pailit?

Pailit adalah kondisi ketika seseorang atau badan hukum dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya oleh pengadilan — minimal memiliki 2 kreditur dan tidak membayar satu utang yang sudah jatuh tempo. Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset debitur dibekukan dan dikelola kurator untuk membayar kreditur sesuai urutan prioritas.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1–3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Anda tidak bisa membayar utang ke bank Rp 10 miliar yang sudah jatuh tempo dan tidak bisa membayar gaji karyawan. Jika bank mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga, pengadilan bisa menyatakan perusahaan Anda pailit — semua rekening dibekukan dan aset dijual oleh kurator.

Butuh bantuan terkait Pailit?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Pailit?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga