Definisi Hukum

Apa itu Likuidasi?

Likuidasi adalah proses pembubaran dan penyelesaian seluruh kegiatan sebuah badan hukum — menjual semua aset, melunasi semua utang, dan membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham. Likuidasi bisa terjadi secara sukarela (keputusan RUPS) atau paksa (putusan pengadilan).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 142–152 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT)

Contoh Kasus & Penerapan

Pemegang saham PT Anda sepakat membubarkan perusahaan karena usaha sudah tidak layak dilanjutkan. RUPS menunjuk likuidator. Likuidator menjual semua aset, membayar utang ke kreditur, membayar pajak terutang, lalu membagi sisa kas ke pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan.

Butuh bantuan terkait Likuidasi?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Likuidasi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga