Definisi Hukum

Apa itu Komisaris Independen?

Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan, atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, direksi, atau pemegang saham pengendali. Keberadaan Komisaris Independen diwajibkan untuk perusahaan terbuka (emiten) minimal 30% dari total anggota komisaris.
Advertisement

Dasar Hukum

POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten

Contoh Kasus & Penerapan

PT Anda berencana IPO (melantai di bursa saham). Sebelum IPO, Anda wajib mengangkat minimal 1 Komisaris Independen yang tidak ada afiliasi dengan pendiri atau pemegang saham pengendali. Komisaris Independen bertugas melindungi kepentingan pemegang saham publik dari potensi konflik kepentingan.

Butuh bantuan terkait Komisaris Independen?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Komisaris Independen?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga