Definisi Hukum

Apa itu KPPA?

KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Representative Office) adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh badan usaha asing atau gabungan badan usaha asing di luar negeri untuk mengurus kepentingan perusahaan induk di Indonesia. KPPA tidak berbadan hukum mandiri, tidak memiliki modal saham disetor, dan dilarang keras melakukan kegiatan komersial, mencari keuntungan, atau menerbitkan tagihan transaksi di Indonesia.
Advertisement

Dasar Hukum

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan manufaktur asal Jerman membuka kantor KPPA di Jakarta Pusat untuk melakukan riset pasar dan memantau distributor lokal selama 2 tahun sebelum memutuskan mendirikan PT PMA pabrik secara definitif.

Butuh bantuan terkait KPPA?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait KPPA?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga