Definisi Hukum

Apa itu Kuasa Mutlak?

Kuasa mutlak adalah surat kuasa yang tidak bisa dicabut oleh pemberi kuasa dan mengandung hak kepemilikan di dalamnya. Dalam konteks jual beli tanah, kuasa mutlak sering digunakan sebagai 'jalur pintas' berbahaya — penjual memberikan kuasa tak terbatas kepada pembeli untuk menjual dan menerima hasilnya. Praktik ini dilarang keras karena membuka celah penyalahgunaan.
Advertisement

Dasar Hukum

Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak; Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang pembeli meminta penjual menandatangani surat kuasa mutlak karena AJB tidak bisa segera dibuat. Waspada: ini sangat berbahaya. Dengan kuasa mutlak, pembeli bisa menjual tanah ke pihak lain tanpa persetujuan Anda. PPAT juga dilarang membuat AJB berdasarkan kuasa mutlak.

Butuh bantuan terkait Kuasa Mutlak?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Kuasa Mutlak?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga