Definisi Hukum

Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja?

UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) adalah kompensasi tambahan yang diterima karyawan saat PHK — di luar uang pesangon — sebagai penghargaan atas lama pengabdian. Besarnya berkisar 2–10 bulan gaji tergantung lama kerja (mulai dari 3 tahun). UPMK hanya berlaku untuk PHK atas inisiatif perusahaan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Anda bekerja 12 tahun dan di-PHK karena efisiensi. Perhitungan UPMK: masa kerja 12 tahun = 5 bulan gaji. Ditambah uang pesangon 9 bulan gaji (masa kerja 8 tahun ke atas) dan uang penggantian hak (cuti yang belum diambil). Total paket PHK Anda lebih dari 14 bulan gaji.

Butuh bantuan terkait Uang Penghargaan Masa Kerja?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Uang Penghargaan Masa Kerja?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga