Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi

Direktori ini memuat 3 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.8 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

GK
Notaris

Ghina Kartika Ardiyati, S.H., M.Kn.

5.0
(17 Ulasan)
Genteng, Kabupaten BanyuwangiDusun Krajan, Genteng Wetan, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68465
KA
Notaris

Kantor Notaris Agus Salim, SH., M.Kn

5.0
(5 Ulasan)
Genteng, Kabupaten BanyuwangiJl. Hasanudin No.14, RT.002/RW.002, Dusun Krajan, Genteng Wetan, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68465
EH
Notaris

Edy Hastuti, SH, M.Kn

4.4
(13 Ulasan)
Genteng, Kabupaten BanyuwangiJl. KH. Wahid Hasyim No.147, Dusun Kopen, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68465

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Genteng

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Genteng?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Genteng bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banyuwangi?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi, PPAT yang berkantor di Kecamatan Genteng memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.