Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.9 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Multazam.SH,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Wiradesa, Kabupaten PekalonganJl. Ahmad Yani No.566, Pegantungan, Pekuncen, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51152
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Welasih Widiastuti SH
5.0(0 Ulasan)
Wiradesa, Kabupaten PekalonganJalan Mayjen Sutoyo 208A RT 007/03, Gumawang Satu, Gumawang, Wiradesa, Pekalongan Regency, Central Java 51152
K&
Notaris
KANTOR NOTARIS & PPAT SULISTYANI, S.H., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Wiradesa, Kabupaten PekalonganKOMPLEK RUKO WIRADESA BARU, Jl. Wahid Hasyim, Mayanglengkong, Kepatihan, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181
KD
Notaris
Kantor Notaris Dr. Rindiana Larasti S.H.,M.Kn.
4.9(0 Ulasan)
Wiradesa, Kabupaten PekalonganJl. Mayjen Sutoyo No.643, Gumawang Dua, Gumawang, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51152
NO
Notaris
Notaris Maryadi, SH., M.Kn.
4.8(0 Ulasan)
Wiradesa, Kabupaten PekalonganJl. Gedangan No.131, Pekuncen, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51152
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Wiradesa
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Wiradesa?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Wiradesa bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Pekalongan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Pekalongan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Wiradesa memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.