Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan

Terdapat 3 penyedia jasa Notaris & PPAT di Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.9 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT Binta Istiqlaly, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Wonopringgo, Kabupaten PekalonganJl. Raya Wonopringgo No.107 A, Logaten Selatan, Rowokembu, Kec. Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181
KS
Notaris

Kantor Notaris Sugiyanto, SH,M.KN

5.0
(0 Ulasan)
Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan2J4M+5P8, Logaten Selatan, Rowokembu, Kec. Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181
KA
Notaris

Kantor Notaris Alfi Hidayawati, SH.,M.Kn

4.8
(0 Ulasan)
Wonopringgo, Kabupaten PekalonganJl. Raya Wonopringgo No.824, Logaten Selatan, Rowokembu, Kec. Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Wonopringgo

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Wonopringgo?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Wonopringgo bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Pekalongan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Pekalongan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Wonopringgo memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.