Direktori Legal

29 Notaris & PPAT di Kabupaten Wonosobo — Berdasarkan Yurisdiksi Resmi

Data ini merangkum 12 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Wonosobo. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.8 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

Pilih Kecamatan di Kabupaten Wonosobo

-W
Notaris

NOTARIS-PPAT WISNU DIANE RAHAYU, S.H.,M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. Mayor Bambang Sugeng No.35, RT.001/RW.009, Sidojoyo, Pagerkukuh, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56314
SU
Notaris

Susetyorini, S.H.

5.0
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboMW24+CJX, Jl. Pangeran Diponegoro, Rowopeni, Kalianget, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56319
KD
Notaris

KANTOR NOTARIS DAN PPAT AHMAD ARIFIN, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboRuko Joyosono, Jl. S. Parman No.34F, Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56351
MF
Notaris

NOTARIS MUHAMMAD FACHRUDDIN SUBKHI,SH.,M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJVMV+8R5, Tegalrejo, Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56312
PE
Notaris

P.P.A.T EKA FEBRIYANA, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. Bismo, RT.01/RW.01, Sumberan Utara, Wonosobo Bar., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
-F
Notaris

Notaris-NPAK Fikri Arif Wicaksono S.H.M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Sukoharjo, Kabupaten WonosoboHQVQ+JP2, Dusun III, Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56362
K-
Notaris

Kantor Notaris - PPAT Hj. Lisnina Retnowati SH.,MKn

4.7
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. Pakuwojo No.22, Demang Sari, Wonosobo Bar., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT Aisya Amalia,S.H.,M.Kn

4.6
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. S. Parman No.57, Sariagung, Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
RA
Notaris

Notaris R.Bambang Anom Widyo Putro Sh., M.Kn.

4.6
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. Veteran No.22, Wonosobo Timur, Sudagaran, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
NO
Notaris

Notaris Sunarto, Sh

4.5
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. Sidomulyo No.14, Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
K/
Notaris

Kantor Notaris/PPAT Budi Santoso, SH

4.5
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. Sindoro No.11, Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
KD
PPAT

Kantor Notaris dan PPAT Keri Santosa, SH, Mkn

4.4
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. Bismo Jl. Beteng Sari, Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
Prev
Halaman 2 dari 3
Next

Apa Saja Layanan Notaris & PPAT di Kabupaten Wonosobo?

Notaris dan PPAT di Kabupaten Wonosobo adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik untuk perbuatan hukum perdata dan pertanahan di wilayah yurisdiksinya. Direktori Jasha mencakup 29 profesional hukum yang terdaftar secara resmi untuk memastikan legalitas aset dan bisnis Anda.

Layanan notaris terbagi menjadi tiga kategori utama: hukum korporasi (seperti pendirian PT, CV, Yayasan), hukum kekeluargaan (seperti akta waris dan wasiat), serta hukum pertanahan (seperti pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik). Pengesahan dari pejabat yang berwenang ini akan memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak atas dokumen perdata Anda di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Yurisdiksi Pertanahan (BPN) Kabupaten Wonosobo

Khusus untuk urusan properti, proses peralihan hak tanah wajib merujuk pada aturan Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Sesuai regulasi, Anda diwajibkan menggunakan jasa PPAT yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Wonosobo jika objek properti berada di wilayah ini, agar Akta Jual Beli (AJB) Anda sah secara hukum.

Statistik Kabupaten Wonosobo

  • Total Notaris Terdaftar29
  • Rata-rata Rating4.8 ★
  • Wilayah Cakupan (Kecamatan)4

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya jasa Notaris / PPAT di Kabupaten Wonosobo?▼
Biaya atau honorarium Notaris/PPAT di Kabupaten Wonosobo umumnya disesuaikan dengan nilai transaksi atau aturan undang-undang (biasanya tidak melebihi 1% hingga 2.5% dari nilai objek). Anda bisa membandingkan harga dengan langsung menghubungi kontak WhatsApp pada profil Notaris yang ada di direktori ini.
Bolehkah memakai PPAT dari luar Kabupaten Wonosobo untuk jual beli tanah di sini?▼
Tidak bisa. Sesuai aturan yurisdiksi BPN, wewenang PPAT sangat dibatasi secara regional. Jika letak tanah atau bangunan berada di wilayah Kabupaten Wonosobo, maka akta peralihan haknya wajib dibuat di hadapan PPAT yang memiliki SK penetapan wilayah kerja di Kabupaten Wonosobo.
Apakah Notaris di Kabupaten Wonosobo melayani pendirian PT/CV?▼
Ya, hampir semua Notaris yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Wonosobo berwenang membuat akta pendirian badan usaha seperti PT, CV, maupun Yayasan, dan mengurus pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana cara memilih Notaris terbaik di Kabupaten Wonosobo?▼
Sebaiknya gunakan fitur filter di Jasha untuk memilih Notaris dengan rating tinggi atau ulasan terbanyak di Kabupaten Wonosobo. Selain itu, pastikan untuk menanyakan transparansi biaya di awal konsultasi.
Di mana menemukan Notaris terdekat dari lokasi saya di Kabupaten Wonosobo?▼
Gunakan fitur direktori Jasha: ketikkan nama kecamatan atau area Anda di kolom pencarian, atau aktifkan filter “Kecamatan” di sidebar kiri. Seluruh Notaris & PPAT yang terdaftar di Kabupaten Wonosobo sudah dikelompokkan berdasarkan wilayah kerja resmi mereka.