Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Bojongsari, Kota Depok

Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Bojongsari, Kota Depok untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 2.2 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

EF
Notaris

Errizka Fitriamadewi Bey, S.E., S.H., M.Kn.

4.9
(0 Ulasan)
Bojongsari, Kota DepokRuko Puri Arsana No.7, Jl. Raya Parung - Ciputat No.Kel, Bojongsari Baru, Bojongsari, Depok City, West Java 16516
HH
PPAT

Notaris PPAT Hendro Hartanto

4.2
(0 Ulasan)
Bojongsari, Kota DepokGang H. Muchtar Ruko No.R-12, RT.3/RW.5, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16516
-M
PPAT

Notaris - Ppat Muhamad Ali,SH,M,Kn

3.8
(0 Ulasan)
Bojongsari, Kota DepokJl. Raya Bojongsari No.22, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16516
KA
Notaris

Kantor Notaris

0.0
(0 Ulasan)
Bojongsari, Kota DepokJl. Raya Bojongsari No.49, Bojongsari Baru, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16516
KM
Notaris

Ktr. Notaris Moh. Ali Sh.

0.0
(0 Ulasan)
Bojongsari, Kota DepokJl. Raya Bojongsari No.20, RW.7, Bojongsari Baru, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16516
KE
Notaris

Kantor notaris edhie chandra tjong

0.0
(0 Ulasan)
Bojongsari, Kota DepokJl. Cinangka Raya No.70, RT.1/RW.8, Bojongsari Baru, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16516

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Bojongsari

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Bojongsari?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Bojongsari bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Depok?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Depok, PPAT yang berkantor di Kecamatan Bojongsari memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.