Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Cilodong, Kota Depok
Direktori ini memuat 7 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Cilodong, Kota Depok. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 2.4 dari total kantor terdaftar di kawasan Cilodong, Kota Depok. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
KM
Notaris
Kantor Notaris Mira Puspasari SH,MKn
4.5(0 Ulasan)
Cilodong, Kota DepokHR7G+86C, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
KM
Notaris
Kantor Notaris Mangasi Sotarduga Tambunan SH
4.4(0 Ulasan)
Cilodong, Kota DepokJl. Tole Iskandar No.21, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16415
IS
PPAT
Indah Sariningrum
4.3(0 Ulasan)
Cilodong, Kota DepokHR3H+245, Jl. Raya Kp. Sawah, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Nuke Nurul Soraya
3.5(0 Ulasan)
Cilodong, Kota DepokJl. Raya Bogor No.39, Jatijajar, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16455
KA
Notaris
Kantor notaris
0.0(0 Ulasan)
Cilodong, Kota DepokHVR4+V99, Jl. Tole Iskandar, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16415
KM
PPAT
KANTOR PPAT MYRNA ZACHRAINA SH., M. Kn
0.0(0 Ulasan)
Cilodong, Kota DepokJl. Boulevard grand Depok city, sektor Azalea Blok W2, Kel No.19, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
Y&
PPAT
Yoda Notaris & PPAT
0.0(0 Ulasan)
Cilodong, Kota DepokD'Marco Diamond, Jl. Cluster Safii No.1 Blok D, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16415
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Cilodong
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Cilodong?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Cilodong bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Depok?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Depok, PPAT yang berkantor di Kecamatan Cilodong memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.