Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Jekan Raya, Palangka Raya
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Jekan Raya, Palangka Raya. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 0.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
KD
Notaris
Kantor Notaris dan PPAT Marita Dayanesia Soan, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Jekan Raya, Palangka RayaJl. Mangku Rambang No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
KP
Notaris
Kantor Notaris Putri Theresia Sitepu, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Jekan Raya, Palangka RayaJl. Tjilik Riwut Km. 4,5, Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112
SY
Notaris
Selly Yashinta Theresa Laseduw S.H.,M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Jekan Raya, Palangka RayaJl. Pangrango No.19, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
K&
NotarisPPAT
Kantor Notaris & PPAT Agnes Livia Merlani, S.H.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Jekan Raya, Palangka RayaKomplek Ruko, Jl. Cilik Riwut No.Km. 2,5, RT.003/RW.008, Samping Kanan Indomaret, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112
KD
NotarisPPAT
Kantor PPAT Dursam,SH
0.0(0 Ulasan)
Jekan Raya, Palangka RayaJl. Garuda V Gg. II No.14, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Jekan Raya
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Jekan Raya?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Jekan Raya bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Palangka Raya?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Palangka Raya, PPAT yang berkantor di Kecamatan Jekan Raya memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.