Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Rakumpit, Palangka Raya
Terdapat 3 penyedia jasa Notaris & PPAT di Rakumpit, Palangka Raya untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Rakumpit, Palangka Raya. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
EN
Notaris
Ellys Nathalina, SH
0.0(0 Ulasan)
Rakumpit, Palangka Raya6MXC+PGM, Pager, Kec. Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73221
IJ
Notaris
Irwan Junaidi, SH
0.0(0 Ulasan)
Rakumpit, Palangka Raya7M38+9VF, Petuk Barunai, Kec. Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73221
NA
Notaris
Neneng Apriyanti, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Rakumpit, Palangka Raya7M29+94M, Petuk Barunai, Kec. Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73221
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Rakumpit
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Rakumpit?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Rakumpit bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Palangka Raya?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Palangka Raya, PPAT yang berkantor di Kecamatan Rakumpit memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.