Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Sebangau, Palangka Raya

Direktori ini memuat 2 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Sebangau, Palangka Raya. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Sebangau, Palangka Raya. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

NA
Notaris

Neneng Apriyanti, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Sebangau, Palangka Raya7M29+94M, Petuk Barunai, Kec. Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73221
KD
Notaris

Kantor PPAT Dursam,SH

0.0
(0 Ulasan)
Sebangau, Palangka RayaJl. Garuda V Gg. II No.14, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Prev
Halaman 5 dari 5
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Sebangau

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Sebangau?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Sebangau bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Palangka Raya?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Palangka Raya, PPAT yang berkantor di Kecamatan Sebangau memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.