Definisi Hukum

Apa itu Delik Biasa?

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses dan dituntut oleh aparat hukum tanpa perlu pengaduan atau persetujuan dari korban. Polisi bisa bertindak atas inisiatif sendiri begitu mengetahui ada tindak pidana. Pembunuhan, perampokan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan umum adalah contoh delik biasa.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 KUHP; berlaku umum untuk kejahatan yang bukan delik aduan

Contoh Kasus & Penerapan

Polisi patroli menemukan seseorang sedang memukuli orang lain di jalanan. Polisi langsung menangkap pelaku dan memproses hukum — tanpa menunggu korban membuat laporan. Penganiayaan (di luar kategori ringan antar keluarga) adalah delik biasa yang bisa diproses spontan oleh polisi.

Butuh bantuan terkait Delik Biasa?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Delik Biasa?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga