Definisi Hukum

Apa itu Mogok Kerja?

Mogok kerja adalah tindakan kolektif karyawan menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai bentuk tekanan dalam perselisihan hubungan industrial. Mogok kerja adalah hak karyawan yang dilindungi undang-undang — jika dilakukan secara sah: berdasarkan perselisihan yang nyata, didahului pemberitahuan 7 hari ke pengusaha dan Disnaker, dan tidak melanggar ketertiban umum.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 137–145 UU No. 13 Tahun 2003

Contoh Kasus & Penerapan

Serikat pekerja di pabrik Anda mengumumkan mogok kerja karena perusahaan tidak juga membayar tunjangan hari raya. Mereka mengirim surat pemberitahuan ke manajemen dan Dinas Ketenagakerjaan 7 hari sebelumnya. Ini mogok kerja yang sah — perusahaan tidak boleh memecat atau menghukum karyawan yang ikut mogok.

Butuh bantuan terkait Mogok Kerja?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Mogok Kerja?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga