Direktori Legal

34 Notaris & PPAT di Kabupaten Pekalongan — Berdasarkan Yurisdiksi Resmi

Data ini merangkum 12 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Pekalongan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.9 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

Pilih Kecamatan di Kabupaten Pekalongan

KC
Notaris

KANTOR NOTARIS CATUR NOVIYANTI SH.

5.0
(0 Ulasan)
Sragi, Kabupaten PekalonganJl. Raya Wonoyoso No.13, Dusun I, Wonoyoso, Kec. Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51171
KS
Notaris

Kantor Notaris Sugiyanto, SH,M.KN

5.0
(0 Ulasan)
Sragi, Kabupaten Pekalongan2J4M+5P8, Logaten Selatan, Rowokembu, Kec. Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181
K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT Binta Istiqlaly, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Sragi, Kabupaten PekalonganJl. Raya Wonopringgo No.107 A, Logaten Selatan, Rowokembu, Kec. Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181
KE
Notaris

KANTOR PPAT ELI DUROTUN NASIHA, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Sragi, Kabupaten PekalonganJl. Wahid Hasyim No.08, RW.03, Cikrah, Samborejo, Kec. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51151
KD
Notaris

Kantor Notaris Dr. Rindiana Larasti S.H.,M.Kn.

4.9
(0 Ulasan)
Wiradesa, Kabupaten PekalonganJl. Mayjen Sutoyo No.643, Gumawang Dua, Gumawang, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51152
&S
Notaris

Notaris & PPAT SOBIRIN, S.H., M.Kn

4.9
(0 Ulasan)
Karanganyar, Kabupaten PekalonganXJRM+GMX, Geritan, Kayugeritan, Kec. Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181
K&
Notaris

KANTOR NOTARIS & P.P.A.T ( Dr. RINDIANSYAH. SH.MKn )

4.9
(0 Ulasan)
Sragi, Kabupaten PekalonganJl. Raya Pekajangan No.106, Gendingan, Pekajangan, Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51173
KD
Notaris

Kantor Notaris Dr. Rindiana Larasti S.H.,M.Kn.

4.9
(0 Ulasan)
Sragi, Kabupaten PekalonganJl. Mayjen Sutoyo No.643, Gumawang Dua, Gumawang, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51152
&S
Notaris

Notaris & PPAT Sri Harsi Kusumawardani S.H.,M.Kn / Dani Julio

4.9
(0 Ulasan)
Sragi, Kabupaten PekalonganMasuk samping BRI, Jl. Tentara Pelajar No.168, Kajen, Kec. Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51161
KA
Notaris

Kantor Notaris Alfi Hidayawati, SH.,M.Kn

4.8
(0 Ulasan)
Wonopringgo, Kabupaten PekalonganJl. Raya Wonopringgo No.824, Logaten Selatan, Rowokembu, Kec. Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51181
NO
Notaris

Notaris Maryadi, SH., M.Kn.

4.8
(0 Ulasan)
Wiradesa, Kabupaten PekalonganJl. Gedangan No.131, Pekuncen, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51152
K/
Notaris

Kantor Notaris / PPAT Hj. Aisah Nur Annisah SH, M.Kn

4.8
(0 Ulasan)
Sragi, Kabupaten PekalonganJl. Raya Jeruksari No.RT 01/04, Kranding, Jeruksari, Kec. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51151
Prev
Halaman 2 dari 3
Next

Apa Saja Layanan Notaris & PPAT di Kabupaten Pekalongan?

Notaris dan PPAT di Kabupaten Pekalongan adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik untuk perbuatan hukum perdata dan pertanahan di wilayah yurisdiksinya. Direktori Jasha mencakup 34 profesional hukum yang terdaftar secara resmi untuk memastikan legalitas aset dan bisnis Anda.

Layanan notaris terbagi menjadi tiga kategori utama: hukum korporasi (seperti pendirian PT, CV, Yayasan), hukum kekeluargaan (seperti akta waris dan wasiat), serta hukum pertanahan (seperti pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik). Pengesahan dari pejabat yang berwenang ini akan memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak atas dokumen perdata Anda di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Yurisdiksi Pertanahan (BPN) Kabupaten Pekalongan

Khusus untuk urusan properti, proses peralihan hak tanah wajib merujuk pada aturan Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Sesuai regulasi, Anda diwajibkan menggunakan jasa PPAT yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Pekalongan jika objek properti berada di wilayah ini, agar Akta Jual Beli (AJB) Anda sah secara hukum.

Statistik Kabupaten Pekalongan

  • Total Notaris Terdaftar34
  • Rata-rata Rating4.9 ★
  • Wilayah Cakupan (Kecamatan)5

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya jasa Notaris / PPAT di Kabupaten Pekalongan?▼
Biaya atau honorarium Notaris/PPAT di Kabupaten Pekalongan umumnya disesuaikan dengan nilai transaksi atau aturan undang-undang (biasanya tidak melebihi 1% hingga 2.5% dari nilai objek). Anda bisa membandingkan harga dengan langsung menghubungi kontak WhatsApp pada profil Notaris yang ada di direktori ini.
Bolehkah memakai PPAT dari luar Kabupaten Pekalongan untuk jual beli tanah di sini?▼
Tidak bisa. Sesuai aturan yurisdiksi BPN, wewenang PPAT sangat dibatasi secara regional. Jika letak tanah atau bangunan berada di wilayah Kabupaten Pekalongan, maka akta peralihan haknya wajib dibuat di hadapan PPAT yang memiliki SK penetapan wilayah kerja di Kabupaten Pekalongan.
Apakah Notaris di Kabupaten Pekalongan melayani pendirian PT/CV?▼
Ya, hampir semua Notaris yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Pekalongan berwenang membuat akta pendirian badan usaha seperti PT, CV, maupun Yayasan, dan mengurus pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana cara memilih Notaris terbaik di Kabupaten Pekalongan?▼
Sebaiknya gunakan fitur filter di Jasha untuk memilih Notaris dengan rating tinggi atau ulasan terbanyak di Kabupaten Pekalongan. Selain itu, pastikan untuk menanyakan transparansi biaya di awal konsultasi.
Di mana menemukan Notaris terdekat dari lokasi saya di Kabupaten Pekalongan?▼
Gunakan fitur direktori Jasha: ketikkan nama kecamatan atau area Anda di kolom pencarian, atau aktifkan filter “Kecamatan” di sidebar kiri. Seluruh Notaris & PPAT yang terdaftar di Kabupaten Pekalongan sudah dikelompokkan berdasarkan wilayah kerja resmi mereka.