Direktori Legal

50 Notaris & PPAT di Kabupaten Bangkalan — Berdasarkan Yurisdiksi Resmi

Data ini merangkum 12 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Bangkalan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 5.0 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

Pilih Kecamatan di Kabupaten Bangkalan

LM
Notaris

NOTARIS LAILATUL MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanPerum Permata Indah Blok E-16, Wr 08, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
EN
Notaris

Elok Nadhiro, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Burneh, Kabupaten BangkalanPerumahan Pondok Halim 2 Blok B2 No. 24, Manggisan, Burneh, Kec. Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69121
EY
Notaris

Eva Yustiani, SH., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanJL. Halim Perdana Kusumah II No.F3, Demangan Barat, Demangan, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
KS
Notaris

Kantor Notaris PPAT, Syafannah, S.E., S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanJl. KH. Zainal Alim No.21, Kemayoran, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
AJ
Notaris

Notaris Andrian Julius, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Burneh, Kabupaten BangkalanJl. KH. Munif No.10, Mortorang, Tunjung, Kec. Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69121
DC
Notaris

Notaris dan PPAT Cynthia Niti Santoso S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanJl. Trunojoyo No.9C, Pejagan, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69119
NA
Notaris

Notaris PPAT Nadia Aristyani, S.H.,M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanPerum Queen Residence, Blk. C No.6, Kemayoran, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
AT
Notaris

Agung Teguh Sutanto, SH., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanDepan PEMDA, Jl. Soekarno Hatta No.12A, Wr 01, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69115
SL
Notaris

Notaris Sherly Lauwenas, SH

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten Bangkalanno Jl. Panglima Sudirman No.37, Kasorjan, Pejagan, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69112
SN
Notaris

Notaris PPAT Siwi Nugrahani, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanJl. Queen Residence, Kemayoran, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
&P
Notaris

NOTARIS & P.P.A.T AGUNG SAIFUL ANAM, S.H, M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanJl. Ki Lemah Duwur No.7, Durinan, Bancaran, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69112
KA
Notaris

Kantor Notaris Ardila Meilinda,S.H.,M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Bangkalan, Kabupaten BangkalanJl. Letnan Ramli, Rw. 02, Keraton, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69119
Prev
Halaman 1 dari 5
Next

Apa Saja Layanan Notaris & PPAT di Kabupaten Bangkalan?

Notaris dan PPAT di Kabupaten Bangkalan adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik untuk perbuatan hukum perdata dan pertanahan di wilayah yurisdiksinya. Direktori Jasha mencakup 50 profesional hukum yang terdaftar secara resmi untuk memastikan legalitas aset dan bisnis Anda.

Layanan notaris terbagi menjadi tiga kategori utama: hukum korporasi (seperti pendirian PT, CV, Yayasan), hukum kekeluargaan (seperti akta waris dan wasiat), serta hukum pertanahan (seperti pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik). Pengesahan dari pejabat yang berwenang ini akan memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak atas dokumen perdata Anda di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Yurisdiksi Pertanahan (BPN) Kabupaten Bangkalan

Khusus untuk urusan properti, proses peralihan hak tanah wajib merujuk pada aturan Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Sesuai regulasi, Anda diwajibkan menggunakan jasa PPAT yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Bangkalan jika objek properti berada di wilayah ini, agar Akta Jual Beli (AJB) Anda sah secara hukum.

Statistik Kabupaten Bangkalan

  • Total Notaris Terdaftar50
  • Rata-rata Rating5.0 ★
  • Wilayah Cakupan (Kecamatan)4

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya jasa Notaris / PPAT di Kabupaten Bangkalan?▼
Biaya atau honorarium Notaris/PPAT di Kabupaten Bangkalan umumnya disesuaikan dengan nilai transaksi atau aturan undang-undang (biasanya tidak melebihi 1% hingga 2.5% dari nilai objek). Anda bisa membandingkan harga dengan langsung menghubungi kontak WhatsApp pada profil Notaris yang ada di direktori ini.
Bolehkah memakai PPAT dari luar Kabupaten Bangkalan untuk jual beli tanah di sini?▼
Tidak bisa. Sesuai aturan yurisdiksi BPN, wewenang PPAT sangat dibatasi secara regional. Jika letak tanah atau bangunan berada di wilayah Kabupaten Bangkalan, maka akta peralihan haknya wajib dibuat di hadapan PPAT yang memiliki SK penetapan wilayah kerja di Kabupaten Bangkalan.
Apakah Notaris di Kabupaten Bangkalan melayani pendirian PT/CV?▼
Ya, hampir semua Notaris yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Bangkalan berwenang membuat akta pendirian badan usaha seperti PT, CV, maupun Yayasan, dan mengurus pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana cara memilih Notaris terbaik di Kabupaten Bangkalan?▼
Sebaiknya gunakan fitur filter di Jasha untuk memilih Notaris dengan rating tinggi atau ulasan terbanyak di Kabupaten Bangkalan. Selain itu, pastikan untuk menanyakan transparansi biaya di awal konsultasi.
Di mana menemukan Notaris terdekat dari lokasi saya di Kabupaten Bangkalan?▼
Gunakan fitur direktori Jasha: ketikkan nama kecamatan atau area Anda di kolom pencarian, atau aktifkan filter “Kecamatan” di sidebar kiri. Seluruh Notaris & PPAT yang terdaftar di Kabupaten Bangkalan sudah dikelompokkan berdasarkan wilayah kerja resmi mereka.